Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati
PURWOKERTO, iNews.id – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, warga Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan, tersangka mutilasi ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan.
“Tersangka sudah jelas kita tetapkan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 karena niat menguasai barang dengan ancaman hukuman mati,” kata Bambang, Minggu (14/7/2019).
Saat ini, kata kapolres, tersangka sedang dibawa penyidik ke Bogor untuk menunjukkan lokasi mutilasi terhadap korban Komsatun Wachidah (KW) dilakukan. Sementara barang bukti berupa tulang korban yang terbakar, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar korban masih diamankan di Mapolres Banyumas.