Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum 3 Tahun Penjara Kasus Dana Desa, Eks Petinju Nasional Ini Mogok Makan

Rabu, 15 Mei 2019 - 01:10:00 WIB
Dihukum 3 Tahun Penjara Kasus Dana Desa, Eks Petinju Nasional Ini Mogok Makan
Kades Ketangi, Purworejo, Ambyah Panggung Sutanto menjalani hukuman di Rutan Purworejo terkait kasus dana desa. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOREJO, iNews.idMantan petinju nasional, Ambyah Panggung Sutanto melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

Ambyah yang kini menjabat kepala desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodai itu diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana desa.

Selain hukuman badan selama tiga tahun penjara, Ambyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp461 juta atau kurungan pengganti selama delapan bulan. Kini, Ambyah sudah mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Purworejo.

Ditemui di Rutan Purworejo, Ambyah mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam junior tahun 2000 itu memilih melakukan aksi mogok makan.

Mogok makan tersebut akan terus dilakukannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga tuntutannya itu dipenuhi. “Saya akan mogok makan terus sampai waktu yang tidak ditentukan. Alhamdulillah, sampai sekarang saya masih kuat. Mukul orang pun masih kuat,” ucapnya, Selasa (14/5/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut