Diburu hingga Jatim, Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Ini Ditangkap Polda Jateng
Jumat, 26 November 2021 - 17:19:00 WIB
Dirreskrimum yakin para pelaku dapat segera tertangkap. Dia juga menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" katanya.
Editor: Ahmad Antoni