Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Sabtu, 06 Juni 2026 - 01:45:00 WIB
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pengembangan jaringan.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Editor: Kastolani Marzuki