Danyon 412 Terancam Sanksi Terkait Kecelakaan Tank di Purworejo
"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Kostrad. Kemarin kami sudah memeriksa 5 saksi korban yang ikut bersama-sama dalam kejadian itu dan 5 saksi dari TNI yang terlibat dalam kejadian itu. Dari hasil saksi ini, kami tanyakan prosedurnya, teknisnya, mekanismenya bagaimana," kata Rudi.
Menurut dia, jika ditemukan ada tersangka dalam insiden itu, maka tersangka bisa dikenai tiga pasal refrensi, yakni Pasal 127 KUHP-M, Pasal 173 ayat 1 KUHP-M dan Pasal 35 KUHP yang menyebut karena kelalaian mengkibatkan orang lain meninggal.
Diketahui, kecelakaan tank di Purworejo itu terjadi pada Sabtu, 10 Maret 2018 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tank yang membawa 20 anak TK dan PAUD Ananda Purworejo sedang melakukan outbond dan menaiki tank dengan menyusuru Sungai Bogowonto. Nahas, tank terperosok dan tenggelam ke sungai beraliran deras.
Akibat kejadian itu, satu prajurit TNI AD Pratu Randi dan Kepala Sekolah PAUD Ananda, Iswandari tewas di lokasi kejadian karena terseret arus dari Sungai Bogowonto. Sementara belasan siswa TK dan PAUD lainnya mengalami luka-luka.
Editor: Kastolani Marzuki