Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi
SEMARANG, iNews.id – Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi yang menjadi terdakwa kasus korupsi mengaku menyesal karena telah menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019).
Mantan Ketua PDIP Purbalingga itu juga meminta maaf kepada masyarakat Purbalingga yang telah memilihnya menjadi bupati.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya, keluarga besar PDI Perjuangan,” kata Tasdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Tasdi dalam pembelaannya membeberkan tentang 20 tahun dirinya berkarier di dunia politik melalui PDIP. Tasdi pernah menjabat sebagai ketua DPRD, wakil bupati, hingga akhirnya terpilih sebagai bupati Purbalingga.
Dia juga sudah tujuh kali memperoleh rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam pemilu legislatif maupun kepala daerah. Selama masa itu juga, dirinya sering menerima uang yang ditujukan untuk kemenangan PDIP dalam pemilu maupun pilkada.