Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:39:00 WIB
Bupati Nonaktif Purbalingga Menyesal Terima Suap dan Gratifikasi
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Sudah berkali-kali saya menjadi ketua tim sukses dengan menggunakan sistem gotong royong seperti ini. Kalau kurang saya yang menambahi,” katanya.

Dia menilai pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto sebesar Rp180 juta dan Ganjar Pranowo sebesar Rp100 juta untuk pemenangan pilkada diberikan bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati Purbalingga. “Penerimaan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya,” katanya.

Dia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sebelumnya, Bupati Tasdi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut