Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru SD Tewas Diduga Usai Kencan di Hotel Melati, Disdikpora Kudus: Kami Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Rabu, 11 Desember 2019 - 15:19:00 WIB
Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil keluar dari Gedung KPK sesuai diperiksa dalam kasus suap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta.

Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus Bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.

Menurut jaksa, uang yang diterima M Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut