Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru SD Tewas Diduga Usai Kencan di Hotel Melati, Disdikpora Kudus: Kami Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Rabu, 11 Desember 2019 - 15:19:00 WIB
Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil keluar dari Gedung KPK sesuai diperiksa dalam kasus suap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus.

"Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M Tamzil dalam beberapa tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil.

Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris.

Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut