Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru SD Tewas Diduga Usai Kencan di Hotel Melati, Disdikpora Kudus: Kami Prihatin
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Rabu, 11 Desember 2019 - 15:19:00 WIB
Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil keluar dari Gedung KPK sesuai diperiksa dalam kasus suap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Bupati Kudus nonaktif M Tamzil yang belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut didakwa menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Helmi mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima terdakwa M Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019.

Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.

M Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut