Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib, Ganjar Pranowo: Sudah Saya Ajak Bicara
Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya bernomor nomor 450/1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020 itu.
BACA JUGA:
Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib dan Isya, Warganet Heboh
Bawaslu Cecar Bupati Demak dan Wakilnya soal Deklarasi Dukung Capres
Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang magrib hingga isya itu sebagai tindak lanjut dari Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun bertamu pada waktu menjelang magrib hingga isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum," tulisnya.
Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib. Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Demak.