Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:29:00 WIB
BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti tembakau sintetis, Selasa (22/3/2022). Foto: ANTARA/Sumarwoto.
Advertisement . Scroll to see content

"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut