BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:29:00 WIB
"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021," katanya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.
Editor: Ary Wahyu Wibowo