Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerapan Ganjil Genap Mudik dari Tol Jakarta hingga Semarang Mulai Sore Ini, Catat Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Pembobol Kasda Pemkot Semarang Rp26,7 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran

Kamis, 28 April 2022 - 12:24:00 WIB
Berkas Pembobol Kasda Pemkot Semarang Rp26,7 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran
Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan pegawai BTPN terhadap Kasda Pemkot Semarang, berkasnya akan dilimpahkan usai lebaran. (ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Seperti diketahui, Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut