Berharap Sawahnya Kembali, Nenek Buta Huruf Lawan Mafia Tanah di Persidangan
Sementara saksi ahli dalam keterangan di persidangan menuturkan, putusan Mahkaman Agung (MA) tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan pejabat tata usaha negara. Proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga permohonan eksekusi oleh pemenang lelang ke pengadilan negeri harusnya diabaikan oleh BPN.
"Putusan MA harus dihormati secara hukum karena sifat putusan itu untuk memberikan kepastian hukum atas kesalahan penerapan perundang-undangan. Kalau boleh disimpulkan penerbitan sertifikat oleh pemenang lelang cacat formil dan meteriil," katanya.
Setelah agenda persidangan pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli dari penggugat, sidang akan digelar kembali pada Kamis 9 Juli 2020. Agendanya adalah menghadirkan saksi dari tergugat yaitu BPN Kabupaten Demak.
Sebelumnya diberitakan, sawah seluas 8.250 meter persegi milik Sumiyatun yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.
Janda empat anak ini pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Mbah Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.
Peristiwa nahas itu bermula ketika dia didatangi tiga orang yang salah satunya merupakan tetangga bernama Mustofa. Tamu tidak diundang tersebut juga menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.