Berharap Sawahnya Kembali, Nenek Buta Huruf Lawan Mafia Tanah di Persidangan
SEMARANG, iNews.id - Mbah Sumiyatun, nenek buta huruf asal Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Jawa Tengah (Jateng) yang sawahnya diserobot tetangga akhirnya menjalani sidang. Mengenakan batik dan kerudung biru, perempuan yang akrab disapa Mbah Tun itu menyimak jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, Kamis (2/7/2020).
Mbah tun didampingi anaknya Hartoyo, yang tak kalah bingungnya. Keseharian sebagai petani di desa, membuat mereka sangat asing dengan ruang sidang. Tiga hakim Gugum Surya Gumilah, Christian Edni Putra, dan Erna Dwi Safitri, di bagian depan dengan pakaian toga serbahitam, kian membuat mereka tak berani berkata-kata.
"Iki enggo mangan anak putu (sawah ini untuk makan anak dan cucu)," kata Mbah Tun berharap tanahnya segera kembali.
Dalam persidangan itu, Mbah Tun juga didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sukarman. Tjm advokasi Peduli Mbah Tun terdiri dari BKBH FH Unisbank, Unita Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya. Mereka mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Demak ke PTUN Semarang.
"Ini memasuki pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli yaitu Dr Juneidi SH.MH yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum USM Semarang. Kita berharap ahli membuat terang peralihan hak atas tanah milik mbah Sumiyatun yang berawal dari penipuan," kata Sukarman.