Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Berdalih Sewa untuk Proyek PLTU, ASN di Batang Gelapkan 11 Mobil

Rabu, 16 September 2020 - 13:05:00 WIB
Berdalih Sewa untuk Proyek PLTU, ASN di Batang Gelapkan 11 Mobil
Polisi mengamankan dua tersangka penggelapan mobil yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, Kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga desa Siberuk. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

ATANG, iNews.id - Aparat Satuan reserse kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis dan merek. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, Kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga Desa Siberuk.

"Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak. Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush. Tersangka utama RMK dan dibantu SC yang merupakan ASN di sebuah sekolah dasar negeri.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut