Berdalih Sewa untuk Proyek PLTU, ASN di Batang Gelapkan 11 Mobil
ATANG, iNews.id - Aparat Satuan reserse kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis dan merek. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, Kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga Desa Siberuk.
"Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak. Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush. Tersangka utama RMK dan dibantu SC yang merupakan ASN di sebuah sekolah dasar negeri.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.