Berdalih Sewa untuk Proyek PLTU, ASN di Batang Gelapkan 11 Mobil
"Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp25 juta-Rp30 juta per unit," Reno tersangka.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya. Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.
"Makin lama makin tambah hingga 16 mobil, ada mobil milik tetangga saya hingga adik saya yang disewa," ucapnya.
Awalnya, pembayaran dari tersangka per bulan lancar, lalu mulai tersendat. Curiga, Sugiyo dan pemilik mobil lain pun menelpon PLTU Batang.
"Ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU. Lalu kami lapor," katanya.
Kini masih ada lima mobil lagi yang belum ketemu, informasinya dua masuk gadai dan tiga belum ketemu. Tersangka, RMK mengakui menjanjikan sewa per bulan dengan menunjukkan surat asuransi untuk meyakinkan korban.
"Saya pakai bukti asuransi sebagai alat untuk meyakinkan korban," katanya.
Editor: Nani Suherni