Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Berdalih Mencari Rombongan Klitih, Pemuda di Bantul Aniaya Remaja di Jalanan

Rabu, 05 Februari 2020 - 16:20:00 WIB
Berdalih Mencari Rombongan Klitih, Pemuda di Bantul Aniaya Remaja di Jalanan
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo (paling kanan). (Foto: iNews/Heru Trijoko)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku bilang lagi nyari klitih padahal dia sendiri yang berbuat klitih," ujar Alaal Prasetyo.

Anggara merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, pelaku kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut