Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek 60 Tahun di Purworejo Ditangkap Polisi
BANJARNEGARA, iNews.id – Seorang kakek berinisial E (60), warga Desa Semawung Kecamatan/Kabupaten Purworejo nekat membeli jimat (pusaka) dengan uang palsu. Jimat itu dibelinya dari S (53) warga Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
Kakek tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Dengan dasar laporan S tersebut, polisi meringkus E dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban S dikenalkan oleh temannya dengan tersangka pada 2017 lalu.
Setelah beberapa tahun tidak bertemu, kemudian pada 21 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S yang dikenal sebagai pawang kuda lumping itu, dengan maksud silaturahmi.
"Pada saat itu tersangka membawa jimat (pusaka) popok wewe dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib," kata Kapolres, Jumat (30/9/2022).