Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:51:00 WIB
Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Jadi Tersangka
Ribuan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Bea Cukai Surakarta menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dari hasil penindakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bea Cukai menangkap dua orang berinisial  SPR dan AM yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita, jumlahnya total 31.500 batang.

Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Barang berada di sebuah keranjang di atas sepeda motor yang dikendarai SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal berdasarkan keterangan dari SPR. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut