Bea Cukai Semarang Gagalkan Importasi Ratusan Ribu Pisau Cukur Palsu dari Cina
“Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya,” kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.
Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak Bea Cukai.
“Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari Ciina yang diduga langgar HAKI,” sambung Anton Martin.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.
“Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” kata Nova.