Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada tahun 2021 sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018-2021.
Menurut dia, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita dan selanjutnya dimusnahkan itu merupakan wujud dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Erry mengakui, dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto yang meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, pihaknya paling banyak mendapatkan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam hal ini, pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan diduga membawa rokok ilegal yang melintas di jalur tengah melalui Banjarnegara.
"Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas ini sebagai daerah lintasan, mungkin menuju ke Jakarta. Jarang sekali yang melintasi jalur selatan selain Kebumen," katanya.