Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kudus Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Sita 1,1 Juta Batang

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:11:00 WIB
Bea Cukai Kudus Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Sita 1,1 Juta Batang
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 77 bal dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbara merek serta 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp345,1 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236,54 juta.

Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bal rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, delapan karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.

Sementara perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,31 juta.

Dengan demikian dari total barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal nilai perkiraan barang sebesar Rp1,38 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp946,85 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut