Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kudus Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Sita 1,1 Juta Batang

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:11:00 WIB
Bea Cukai Kudus Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Sita 1,1 Juta Batang
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, berhasil mengungkap penimbunanrokok ilegal di dua tempat di Kabupaten Jepara. Bea Cukai menyita barang bukti sebanyak 1,1 juta batang rokok.

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berhasil diamankan dari bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (15/5)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (17/5).

Ia mengungkapkan lokasi pertama tim KPPBC Kudus berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis SKM. Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis SKM sebanyak 825.800 batang.

Sebelumnya, kata dia, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Akhirnya, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut