Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 43,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp61 Miliar
Megah Andiarto menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam 5 bulan terakhir, ada 469 pencegahan yang dilakukan pihaknya bersama 8 kantor di bawahnya yakni KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Tipe Madya Pabean A Semarang, Tipe Madya Pabean B Surakarta, Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Tipe Madya Pabean C Cilacap, Tipe Madya Pabean C Magelang, Tipe Madya Pabean C Purwokerto dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal.
“Sampai saat ini kasusnya masih kami tangani di kantor masing-masing. Selain pidana kami juga kenakan denda sesuai pasal yang dilanggar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw