Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Sanksi 31 Kepala Daerah ke Kemendagri
SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengirimkan hasil rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur JatengGanjar Pranowo dan 31 kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Puluhan kepala daerah itu diduga melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) saat menghadiri deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di salah satu hotel di Solo.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, Bawaslu hanya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para kepala daerah tersebut. Mengenai sanksi atas dugaan pelanggaran kampanye itu, kata dia, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi dan penentuan adanya sanksi ada di Kemendagri.
“Kita tunggu saja tanggapan dari Kemendagri. Kita sebatas mengirimkan rekomendasi. Tugas Bawaslu sudah selesai,” katanya seusai diskusi bertemakan Pemilu dan Problematikanya, Selasa (26/2/2019).
Menurut Fajar, surat rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Kemendagri melalui e-mail dan faksimili pada Senin (25/2/2019) sore. “Sudah kita kirimkan kemarin sore, kita tunggu saja,” ucapnya.