Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Nyoblos di TPS Lempongsari
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Langgar UU Pemda, Wali Kota Semarang Protes Keras Bawaslu

Senin, 25 Februari 2019 - 19:14:00 WIB
Dinilai Langgar UU Pemda, Wali Kota Semarang Protes Keras Bawaslu
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: Koran SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melayangkan protes keras ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang merekomendasikan 31 kepala daerah melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) karena ikut mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menurut Hendi, keputusan Bawaslu Jateng tersebut perlu dikoreksi karena akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Saya tidak sepakat dan protes keras bahwa yang dilakukan Bawaslu hari ini dengan menegur Pak Gubernur dan kawan-kawan kepala daerah ini adalah hal yang menurut saya harus dikoreksi," katanya.

Menurutnya, kepala daerah tak lepas dari jabatan politik. Meski demikian, usai dilantik menjadi kepala daerah akan melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik masing-masing warga.

"Sudah saya janji melayani masyarakat kami di Semarang ini tanpa sekat, baik yang warnanya merah, kuning, biru, ini pasti kita layani baik. Tapi boleh dong pada saat kita ada sebuah tugas dari partai, kita harus menjalankan tugas dengan baik," kata Hendi, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut