Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Sanksi 31 Kepala Daerah ke Kemendagri
Soal pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menilai sikap 31 kepala daerah itu tidak melanggar aturan, Fajar menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke Kemendagri. “Itu ranah Kemendagri, ya silakan saja. Yang jelas kita sudah lakukan pembuktian,” katanya.
Diketahui, Bawaslu merekomendasikan ke Kemandagri untuk memberikan sanksi kepada 31 kepala daerah dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Keputusan Bawaslu tersebut kemudian memicu polemik dan memantik reaksi dari Ganjar.
Dia lalu mengistilahkan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar, Minggu (24/2/2019) malam.
Editor: Kastolani Marzuki