Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Jateng Gelar Sidang Perdana Laporan Tim AMIN soal 502.564 DPT Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jateng Ancam Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 28 September 2020 - 20:30:00 WIB
Bawaslu Jateng Ancam Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan
Sejumlah Alat Peraga Sementara (APS) pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Blora 2020, dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (25/9/2020). (Foto: iNews/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait sanksi, Bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. "Bawaslu nanti yang beri sanksi," katanya.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, dari perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas.

Di dalam PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.

"Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” kata Yulianto.

Tak hanya itu, kata dia, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut