Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Selasa, 04 November 2025 - 12:34:00 WIB
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Bareskrim Polri bersama TNGM saat pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Gunung Merapi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem Merapi dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, dampak dari aktivitas ini sangat serius karena mengganggu kestabilan tanah, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko banjir lahar dingin saat musim hujan.

Bareskrim Polri menegaskan langkah penegakan hukum ini tidak berhenti di tataran represif semata. Pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah dan TNGM untuk membangun program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Merapi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut