Bagikan Uang Kompensasi Pabrik Garmen, Ketua RT di Sragen Ini Dituduh Nyogok Warga
”Apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang dituduhkan saudara Danan Heruwanto pada klien kami. Berdasarkan hal tersebut, klien kami melaporkan dugaan perekaman tanpa ijin dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Sementara Ketua RT 27, Joko Sutrisno mengaku dituduh melakukan penyuapan pada warga. Padahal sejak awal sudah dilakukan pembicaraan dengan sejumlah ketua RT yang wilayahnya terdampak pembangunan. ”Otomatis mencemarkan nama baik, dia disebarkan di Masyarakat Desa Bener lewat WhatsApp,” ujarnya.
Kemudian Ketua Forbest Danan Heruwanto sebelumnya juga sudah disomasi oleh Joko. Dia juga menyiapkan pengacara perihal masalah tersebut. Dia menegaskan juga melakukan somasi pada pihak Joko Sutrisno.
”Kalau saya sikapnya pilih nunggu saja. Kalau damai tidak masalah. Mungkin mereka ingin memenjarakan saya, Mereka mencari-cari kesalahan saya karena saya yang memimpin warga keterkaitan kompensasi PT Glory.” ujarnya.
Soal tuduhan menyuap warga, Danan menegaskan bahwa ada bukti video tersebut. ”Kalau dituduh uang sogokan apa bukan. Dia juga sebagai apa? Sebagai pegawai kelurahan atau RT atau sebagai Glory? Surat kuasanya juga tidak ada,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni