Bagikan Uang Kompensasi Pabrik Garmen, Ketua RT di Sragen Ini Dituduh Nyogok Warga
SRAGEN, iNews.id – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) melaporkan warganya lantaran dia dituduh melakukan penyuapan pada warga. Masalah tersebut berawal dari rekaman video pihak Ketua RT membagikan uang kompensasi pembangunan pabrik garmen.
Merasa tidak bersalah, pihak warga akan melakukan somasi balik pada Ketua RT. Hal itu dialami Ketua RT 27, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Joko Sutrisno melaporkan Ketua Forum Bener Bersatu (Forbest) Danan Heruwanto ke Polres Sragen. Pelapor didampingi kuasa hukum Denny Ardiansyah, Ardiansyah dan Eliska Desy Astuti.
Denny mengatakan, awalnya sebelumnya sudah ada pertemuan Ketua RT 24, 25, 26 27 dan RW 08 Desa Bener untuk membuat permohonan kompensasi terkait dampak pembangunan pabrik garmen.
Pengajuan itu disampaikan hingga tiga kali dan ditandatangani kepala desa (kades) serta seluruh ketua RT. Permohonan kompensasi tersebut jauh sebelum pihak Danan Heruwanto membentuk Forbest.
Setelah proposal kompensasi diterima, Kades menginformasikan bahwa kompensasi untuk warga terdampak RT 26 dan 27 sudah cair pada Selasa (14/6). ”Saat itu klien kami menolak membagikan dan meminta kades agar penyerahan uang dilakukan pihak perusahaan pada warga terdampak,” katanya, Jumat (27/8/2021).