"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Besok Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah, Begini Bacaan Niat dan Keutamannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Editor: Nani Suherni