Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:47:00 WIB
Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara
Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA bisa didenda hingga kurungan. (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Khusus di Daop 4 Semarang sudah terjadi 36 kasus kecelakaan. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

"Masyarakat pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut