Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:47:00 WIB
Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara
Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA bisa didenda hingga kurungan. (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar para pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Bagi warga yang masih nekat melanggar, bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan tiga bulan.

"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (6/10//2020).

Krisbiyantoro menyebutkan, di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut