Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa

Jumat, 11 Januari 2019 - 19:00:00 WIB
Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa
Tersangka AM (19) ketika dibekuk polisi di Mapolres Semarang. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

"Korban merasa tertekan, kemudian cerita kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka," ujar dia.

Hubungan badan dengan paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban ternyata bukan hanya satu kali. AM selalu meminta "jatah" sejak Januari 2018 lalu sampai Januari 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AM kini terancam hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut