Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa
Jumat, 11 Januari 2019 - 19:00:00 WIB
"Korban merasa tertekan, kemudian cerita kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka," ujar dia.
Hubungan badan dengan paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban ternyata bukan hanya satu kali. AM selalu meminta "jatah" sejak Januari 2018 lalu sampai Januari 2019.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AM kini terancam hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal