Ancam Korban, 4 Pemuda di Brebes Perkosa Gadis yang Baru Dikenal lewat Facebook
Namun, saat di tengah perjalanan korban justru dibawa ke lahan persawahan yang sepi. Hingga akhirnya korban diperkosa beramai-ramai oleh empat pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku harus mendekam di sel Mapolres Brebes. Mereka dijerat Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka ini ada empat orang. Satu masih kita kejar,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka Karjono mengakui, dirinya ikut serta memperkosa, SA (15) bersama tiga teman lainnya. Korban merupakan teman dari tersangka lain yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).
“Saya nggak kenal. Yang kenal Unyil sama Dobleh. Saya hanya ikut. Saya diancam akan ditusuk kalau nggak ikut. Saya cuma pegang tangan. Yang kenal korban itu Unyil di Facebook,” katanya.
Menurut Karjono, korban diancam oleh dua temannya untuk tidak berteriak. “Kalau berteriak diancam akan dibunuh,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki