Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak di Banjarmasin, Periksa Eks Kepala KPP Mulyono
Advertisement . Scroll to see content

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

Senin, 20 Juli 2026 - 17:07:00 WIB
Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi dengan Dinas PUPR terkait heboh pedagang sayur lontong ditagih pajak Rp840.000. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait pungutan pajak terhadap pedagang lontong sayur hingga Rp840.000. 

Video pungutan pajak tersebut sebelumnya viral di media sosial. Tangkapan layar dan narasi keluhan tersebut langsung memicu gelombang kemarahan publik. Netizen menilai penarikan pajak hingga ratusan ribu rupiah sangat membebani masyarakat lapisan bawah, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Melalui forum audiensi bersama perwakilan aliansi warga, pihak DPUTR Kabupaten Pati akhirnya meluruskan polemik yang telanjur simpang siur di tengah masyarakat. 

DPUTR menegaskan bahwa tagihan sebesar Rp840.000 tersebut bukanlah pajak atas usaha penjualan lontong sayur, melainkan retribusi sewa pemanfaatan tanah irigasi pengairan milik negara yang digunakan untuk mendirikan tempat usaha. 

Pihak dinas membeberkan bahwa pemilik warung sebelumnya telah mengajukan izin resmi untuk mendirikan bangunan semipermanen di atas bantaran atau lambiran sungai milik dinas. Sebelum penagihan dilakukan, sosialisasi terkait retribusi penggunaan lahan irigasi tersebut juga sudah disampaikan sebulan sebelumnya. 

Plt Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengakui adanya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi saat petugas melakukan penagihan di lokasi. 

"Pemilik sebelumnya sudah mengajukan izin pendirian warung di atas lambiran sungai kepada kami. Kami juga satu bulan sebelumnya sudah mengonfirmasi terkait penarikan pajak penggunaan tanah irigasi pengairan tersebut. Ini mungkin ada miskomunikasi penyampaian tim kami di lapangan, sehingga terkesan penarikan tersebut adalah pajak warung," ujar Widyotomo Kusdiyanto, Senin (20/7/2026).

Dengan adanya klarifikasi ini, DPUTR Pati berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai status tagihan tersebut. 

Widyotomo juga berjanji akan mengevaluasi pola komunikasi para petugas lapangan agar kejadian serupa yang memicu kegaduhan publik tidak kembali terulang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut