Akui Trauma, Bupati Kebumen Yahya Fuad Pasrah Hak Politiknya Dicabut
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.
Suap yang berasal dari fee sebesar 7 persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen tersebut dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya Fuad saat mencalonkan diri sebagai bupati.
"Uang fee tersebut berasal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di tahun anggaran 2016," katanya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa agar dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Editor: Himas Puspito Putra