Ada Aliran Dana Rp1,4 M di Rekening Raja Keraton Agung Sejagat
Rabu, 22 Januari 2020 - 10:50:00 WIB
Selanjutnya polisi akan memeriksa sepuluh orang kepercayaan ratu dan raja dalam menghimpun dana. Hingga saat ini kedua tersangka masih tidak terbuka soal pembagian dana iuran dari pengikutnya.
BACA JUGA: Doa Menjenguk Orang Sakit Beserta 5 Adabnya
"Pembagian misalnya ada sisa berapa. Nah dibagi berapa itu mereka belum mau ngomong," katanya.
Polda Jateng resmi menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Editor: Nani Suherni