9 Rumah Aset Polri Dieksekusi, Polda Jateng: Selanjutnya Akan Diperbaiki dan Dimanfaatkan
Disinggung mengenai adanya kondisi sejumlah bangunan yang telah rusak, Kombes Imran mengaku hal tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor baik faktor usia bangunan maupun faktor lainnya.
“Polda selaku pemilik aset yang sah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tidak ada konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi. Itu tidak kita permasalahkan. Hal yang terpenting bahwa aset ini milik Polri dan sudah ada keputusan hukum. Misal ada cat tembok yang mengelupas, nanti kita perbaiki,” kata Kabidkum.
Proses perbaikan bangunan, kata dia, akan ditangani Biro Logistik Polda Jateng. Dia menyebut sembilan bangunan rumah yang dieksekusi pengadilan itu adalah milik Polri dan pada awalnya digunakan sebagai hunian bagi anggota Polri pada tahun 1970-an. “Namun belakangan para penghuninya bukan anggota aktif Polri,” katanya.
Kombes Imran menyebut, secara umum proses pengamanan eksekusi berjalan cukup lancar. Polda Jateng menurutnya, telah melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif pada penghuni lama terkait keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan gugatan dari Polda Jateng.
"Pada akhirnya semua penghuni memaklumi dan bersedia mengosongkan rumah. Mereka sempat meminta waktu seminggu untuk memindahkan barang," ujarnya.