7 Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Lagi Gadaikan Motor Teman
Senin, 15 Juni 2020 - 13:00:00 WIB
Kepada polisi tersangka mengaku sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006. Dia juga telah mengakui semua perbuatannya.
"Kini untuk ke delapan kalinya tersangka terjerak kasus hukum kembali," katanya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, Gareng diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. semoga kali ini bisa jera," ucapnya.
Editor: Nani Suherni