Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang

Jumat, 02 Juni 2023 - 20:35:00 WIB
7 Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang
Dua tersangka pembuatan ekstasi yang dihadirkan dalam gelar perkara di TKP, Jalan Kauman Barat, Pedurungan. Semarang. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pelaku Berperan Koki dan Operator
Di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi. Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).

5. Petugas Profiling Pesuruh Pelaku
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.

6. Barang Bukti di 2 TKP
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut