Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Nomor 5 Mengagetkan Warga

Jumat, 02 Desember 2022 - 08:42:00 WIB
7 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Nomor 5 Mengagetkan Warga
Polisi saat mengamankan lokasi penggeledahan rumah terduga teroris di Sukoharjo. (R August)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id Densus 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022) dini hari. Ada empat terduga teroris yang diamankan.

Mereka yang ditangkap yakni P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, DU (47) warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo dan PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Berikut fakta-fakta penangkapan terduga teroris di wilayah Sukoharjo: 

1. Jaringan Jamaah Islamiyah
Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi teror yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007.

JI bertanggung jawab atas sejumlah peristiwa terorisme di Indonesia, di antaranya 2 kasus pemboman di Bali dan di sejumlah tempat lain, seperti perhotelan hingga kantor kedutaan besar negara asing.

2. Polda Jateng dan Polres Sukoharjo Amankan TKP 
“Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris. Press release secara rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Div Humas Polri dan Densus 88,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut