Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Nomor 6 Pelaku Racun Korban dengan Potas

Senin, 11 Desember 2023 - 10:21:00 WIB
7 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Nomor 6 Pelaku Racun Korban dengan Potas
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah saat gelar pengungkapan kasus pembunuhan berantai dengan korban dua orang. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

5. Pelaku Tunjukkan Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban
Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap  SM dan saksi lainnya, yang mana SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban

6. Pelaku Racun Korban dengan Minuman Bercampur Potas
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" kata Kapolres "Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut