6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2022, DKI Jakarta dan Jawa Tengah Termasuk
Bertolak ke Jawa Tengah, Pemprov Jateng mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun dalam kebijakan ini diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.
Tiga program yang ditawarkan antara lain adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Berikutnya, provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Sumatera Selatan. Pemprov Sumsel sejatinya telah melakukan program ini sejak 1 Agustus dan akan berakhir sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Program yang ditawarkan adalah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif yang berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.