6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2022, DKI Jakarta dan Jawa Tengah Termasuk
Berikut 6 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak di bulan Desember 2022 yang dilansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (2/12/2022).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten telah diberlakukan sejak 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.
Adapun kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk Provinsi Banten.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta juga berlaku hingga Desember 2022.Selain adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, ada juga penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini masih akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB. Program ini masih akan hingga tanggal 23 Desember 2022 mendatang.