6 Anggota Anarko Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, 5 Orang Berstatus Mahasiswa
Sabtu, 03 Mei 2025 - 14:47:00 WIB
Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut.
“Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum,” kata Kombes Syahduddi.
Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.
Editor: Donald Karouw