Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

5 Perampok Kantor Ekspedisi Banyumas Ditangkap di Kendal, Polisi sempat Umbar Tembakan

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:12:00 WIB
5 Perampok Kantor Ekspedisi Banyumas Ditangkap di Kendal, Polisi sempat Umbar Tembakan
Komplotan perampok kantor ekspedisi di Patikraja, Banyumas ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banyumas dan Resmob Polda Jateng di wilayah Kendal. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyumas dan Resmob Polda Jawa Tengah menangkap 5 perampok bersenjata api kantor ekspedisi di Banyumas, Rabu (13/12/2023). 

Penangkapan komplotan perampok itu berlangsung dramatis. Polisi sempat mengumbar tembakan berkali-kali saat melumpuhkan para pelaku di wilayah Kendal. 

Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan kelima perampok setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor ekspedisi Patikraja, Banyumas. 

Di TKP, kata dia, petugas menemukan satu selongsong peluru diduga peluru inilah yang ditembakan dari senjata api milik pelaku. Sejumlah barang ekspedisi di dalam truk pengangkut dan gudang juga dibawa pelaku. Sehingga, pihak perusahaan ekspidisi ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 juta.

“Pelaku 5 orang. 2 orang yang berdiri, 1 mengawasi dan 2 melakuan pemindahan barang dari truk ke mobil. Ketika dihampiri saksi, pelaku menodongkan senjatanya sambil mengancam saksi. Setelah itu, pelaku sempat meletuskan senjatanya di TKP,” katanya.

Menurut kapolres, komplotan perampok itu ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kendal. Petugas sebelumnya mengejar kelima perampok itu selama dua hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut