4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Dirugikan Rp103 Miliar
Selasa, 16 Juli 2024 - 19:59:00 WIB
“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.
“Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” kata Ponco.
Editor: Kastolani Marzuki